|
|
||||||||||||
|
||||||||||||
|
|
TUEGEH LONGDONG, Tineke Louise, DR, SH, MH |
|||||||||||
|
TUEGEH LONGDONG, Tineke Louise, lahir 1936, Balikpapan,
Indonesia.
LL.M (Meester in de Rechten), 1960: Lulus ujian profesi (1963), Doctor Ilmu
Hukum (1997)
Lama praktek : 24
tahun
Pendidikan :
Universitas Indonesia (1960)
Dosen : Universitas
Kristen Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Sekolah
Tinggi Hukum Militer, Jakarta untuk “Hukum Perdata
Internasional”, Hukum antar Tata Hukum.
Anggota : Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN);
Penerjemah
resmi dan tersumpah
Inggris/Indonesia v.v.
Praktek
Umum Hukum : Agraria. Arbitrase.
Hukum Perbankan. Kepailitan. Hukum Persaingan Dagang. Perlindungan
Konsumen. Hukum Perseroan. Hukum Pidana. Hak Distribusi, Keagenan
dan Waralaba. Hukum Keluarga. Peraturan tentang obat-obatan, makanan
dan minuman. Penanaman Modal Asing. Hubungan Industrial dan
Perburuhan. Hukum Asuransi. Kontrak internasional. Hukum Perdata
internasional. Sengketa Hukum. Hukum Kelautan dan Pelayaran
Internasional. Sewa menyewa dan sewa beli. Peraturan perdagangan.
Negosiasi lisensi. Sengketa hak paten, Penuntutan hak paten.
Sengketa merk dagang. Penuntutan merk dagang. Transfer teknologi.
Hak milik kekayaan intelektual.
Bahasa : Indonesia, Belanda, Inggris.
|
||||||||||||
|
LUMANAU, Komala,SH |
||||||||||||
|
LUMANAU, Komala,
lahir 1934, Kuningan.
Sarjana Hukum (S.H.);
Pendidikan :
Universitas Indonesia (1960)
Praktek
Umum Hukum :
Hukum Agraria.
Arbitrase. Hukum perbankan. Kepailitan.
Hukum perseroan. Hukum Pidana. Distribusi, Keagenan dan Waralaba.
Hukum keluarga.
Peraturan tentang obat-obatan, makanan dan minuman.
Penanaman Modal Asing. Hubungan Industrial dan Perburuhan. Hukum
Asuransi. Kontrak Internasional. Hukum Perdata Internasional.
Sengketa Hukum. Hukum Kelautan dan Pelayaran Internasional. Hukum
Kealpaan. Sewa menyewa dan sewa beli. Peraturan perdagangan. Praktek
umum hukum. Hukum Hak Cipta. Negosiasi lisensi. Sengketa hak paten.
Penuntutan hak paten. Sengketa merk dagang. Penuntutan merk dagang.
Transfer teknologi. Hak milik kekayaan intelektual. Bahasa : Indonesia, Belanda, Inggris.
|
||||||||||||
|
TANDJUNG-SOETIYARTO, Ellyda, SH |
||||||||||||
|
TANDJUNG-SOETIYARTO, Ellyda, lahir 1947, Medan.
Sarjana Hukum (S.H.); Lulus ujian profesi (1976)
Pendidikan :
Universitas Indonesia (1972)
Bahasa : Indonesia, Inggris.
|
||||||||||||
|
SUKAYAT, Moenarwaty, SH |
||||||||||||
|
SUKAYAT, Moenarwaty, lahir 1944, Malang.
Sarjana Hukum (S.H.); Lulus ujian profesi (1976)
Pendidikan :
Universitas Indonesia (1972)
Anggota : Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN);
Praktek Umum Hukum : Hukum
Agraria. Hukum Anti Monopoli. Hukum Perbankan.
Kepailitan, Hukum Persaingan Dagang. Perlindungan konsumen.
Hukum Perseroan. Hukum Pidana. Distribusi, Keagenan dan Waralaba.
Hukum Keluarga.
Hubungan
Industrial dan Perburuhan. Hukum Asuransi. Hukum Perdata
Internasional. Sengketa Hukum. Sewa menyewa dan sewa beli. Peraturan
perdagangan. Bahasa : Indonesia, Inggris.
|
||||||||||||
|
ASNAHWATI, Liz, SH |
||||||||||||
|
ASNAHWATI, Liz, lahir
1950, Medan.
Sarjana Hukum (S.H.); Lulus ujian profesi (1974).
Pendidikan :
Universitas Indonesia (1974)
Penerjemah
resmi tersumpah
Inggris / Indonesia v.v.
Praktek
Umum Hukum :
Hukum Agraria. Hukum anti monopoli. Arbitrase. Hukum Perbankan.
Kepailitan. Hukum Perseroan, Hukum Pidana. Distribusi,
Keagenan dan Waralaba. Hukum Keluarga.
Peraturan
tentang obat-obatan, makanan dan minuman. Penanaman Modal Asing.
Hubungan Industrial dan Perburuhan. Hukum Asuransi. Kontrak
internasional. Hukum Perdata Internasional. Sengketa Hukum. Hukum
Kelautan dan Pelayaran Internasional. Hukum Kealpaan. Sewa menyewa
dan sewa beli. Peraturan perdagangan. Hukum Hak Cipta. Negosiasi
lisensi. Sengketa hak paten. Penuntutan hak paten. Sengketa merk
dagang. Penuntutan merk dagang. Transfer teknologi. Hak milik
kekayaan intelektual. Bahasa : Indonesia, Belanda, Inggris.
|
||||||||||||
|
INDRARINI, Elza Dewi, SH |
||||||||||||
|
INDRARINI, Elza Dewi,
lahir 1944, Blora.
Sarjana Hukum (S.H.); Lulus ujian profesi (1974).
Pendidikan :
Universitas Parahyangan (1968)
Anggota : IKADIN
Praktek
Umum Hukum : Hukum
Agraria. Perlindungan konsumen. Hukum perseroan. Hukum Pidana.
Distribusi, Keagenan dan Waralaba. Hukum keluarga.
Hubungan
Industrial dan Perburuhan. Sewa menyewa dan sewa beli.
Bahasa : Indonesia,
Inggris
|
||||||||||||
|
IRAWATI, Tetty, SH |
||||||||||||
|
IRAWATI, Tetty, lahir 1951, Jakarta.
Sarjana Hukum (S.H.); Lulus ujian profesi (1979).
Pendidikan :
Universitas
Trisakti (1975)
Bahasa : Indonesia, Inggris.
|
||||||||||||
|
SUDARGO, James, SH |
||||||||||||
|
SUDARGO, James, lahir 1956, Jakarta.
Sarjana Hukum (S.H.); Lulus ujian profesi (1983).
Pendidikan :
Universitas Indonesia (1983)
Dosen
: Institut Theologi Kristen “IMAN”, Jakarta; Hukum Dagang,
Universitas Jakarta.
Anggota
: PERADIN, IKADIN.
Praktek
Umum Hukum :
Hukum Agraria. Arbitrase. Hukum perbankan.
Kepailitan. Hukum persaingan dagang. Perlindungan konsumen.
Hukum Perseroan. Hukum Pidana. Distribusi, Keagenan dan Waralaba.
Tanggung jawab majikan. Hukum Keluarga.
Penanaman
Modal Asing. Hubungan Industrial dan Perburuhan. Hukum Asuransi.
Hukum perdata internasional. Sengketa hukum. Hukum Pertanahan dan
Perumahan. Peraturan perdagangan. Praktek umum hukum.
Sengketa merk dagang, Penuntutan merk dagang, Praktek umum
mengenai hak milik kekayaan intelektual.
Bahasa : Indonesia, Inggris.
|
||||||||||||
|
MULYAR, Udeng, SH |
||||||||||||
|
MULYAR, Udeng, lahir
1942, Jakarta.
Sarjana Hukum (S.H.); Lulus ujian profesi (1985).
Pendidikan :
Universitas Krisnadwipayana (1985)
Anggota : IKADIN
Praktek Umum Hukum : Hukum
Agraria. Hukum Anti Monopoli. Hukum Perbankan.
Hukum Persaingan Dagang. Perlindungan konsumen. Hukum
Perseroan. Hukum Pidana. Hukum Keluarga.
Peraturan tentang obat-obatan,
makanan dan minuman. Hubungan Industrial dan Perburuhan. Sewa
menyewa dan sewa beli. Peraturan perdagangan.
Bahasa: Indonesia, Inggris.
|
||||||||||||
|
WIDJAYA, Robby, SH |
||||||||||||
|
WIDJAYA, Robby,
lahir 1938, Bandung.
Sarjana Hukum (S.H.); Lulus ujian profesi (1985).
Pendidikan :
Universitas Parahyangan, Bandung (1970)
Praktek
Umum Hukum :
Pidana.
Hukum Perdata dan Dagang, Hukum Keluarga. Sewa menyewa dan sewa
beli.
Bahasa : Indonesia, Belanda, Inggris.
|
||||||||||||