PROF. MR. DR. S. GAUTAMA (GOUW GIOK SIONG)

& ASSOCIATES

Law Office

Law Firm, Advocates & Solicitors, Attorneys at Law, Patent & Trademarks Attorneys and Legal Consultants

 Profile Partners Associates ENGLISH INDONESIAN

  

 

 

 

 

Proktek umum Hukum, Hak Milik Intelektual, Referensi, dan Klien

 

 

Praktek umum hukum : Hukum Agraria. hukum anti monopoli. Arbitrase. Hukum perbankan. Kepailitan, Hukum persaingan dagang. Perlindungan konsumen, Hukum perseroan, Hukum Pidana, Distribusi, Keagenan dan Waralaba. Hukum keluarga. Peraturan tentang obat-obatan, makanan dan minuman. Penanaman Modal Asing. Hubungan Industrial dan Perburuhan. Kontrak internasional. Hukum perdata internasional. Sengketa hukum. Hukum kelautan dan Pelayaran Internasional. Sewa menyewa dan sewa beli. Peraturan perdagangan.

Hak Milik Intelektual : Pendaftaran Merek, Perundingan lisensi. Sengketa hak paten. Penuntutan hak paten. Sengketa merk dagang. Penuntutan merk dagang. Transfer teknologi. Praktek umum mengenai hak milik kekayaan intelektual.  

Bahasa : Indonesia, Belanda, Inggris, Perancis, Jerman.

Referensi : Coudert Brothers, New York, N.Y. 10017, USA; White & Case, Washington, Lee & Lee Singapore.

Klien - Klien : Indonesia Overseas Bank (INDOVER); Bank Dagang Negara; Bank of America; Chase Manhattan Bank; Overseas Private Investment Corp (OPIC), Washington, D.C.; Midland Bank Group International Trade Services; Citibank N.A.; Bank-bank pemerintah: Bank Mandiri ( Ex. Bank EXIM, Bank Dagang Negara, Bank Negara Indonesia 1946 ); Deutsche Bank (Asia); Bank Indosuez, Jakarta & Singapore; Moscow Narodny Bank, Singapore; Japanese Embassy, Jakarta; Swiss Embassy, Jakarta; Freeport Indonesia, New York; Unilever, London dan Jakarta; British American Tobacco; Pfizer Inc ; Toyo Menka; Sumitomo; C.Itoh & Co.; B.A.S.F.; P.T. Astra International Inc.; A.B.Astra, Sweden; Toyota; Sony; Matsushita Electric; Schering-Plough; Singapore Airlines; Toshiba, Tokyo; Mitsubishi, Jakarta & Tokyo; Fuji - XEROX; Pertamina, Jakarta.