|
|
||||||||||||
|
||||||||||||
|
|
Proktek umum Hukum, Hak Milik Intelektual, Referensi, dan Klien |
|||||||||||
|
Praktek umum hukum : Hukum Agraria. hukum anti monopoli. Arbitrase. Hukum perbankan. Kepailitan,
Hukum persaingan dagang. Perlindungan konsumen, Hukum perseroan,
Hukum Pidana, Distribusi, Keagenan dan Waralaba. Hukum keluarga.
Peraturan tentang obat-obatan, makanan dan minuman. Penanaman Modal
Asing. Hubungan Industrial dan Perburuhan. Kontrak internasional.
Hukum perdata internasional. Sengketa hukum. Hukum kelautan dan
Pelayaran Internasional. Sewa menyewa dan sewa beli. Peraturan
perdagangan.
Hak Milik Intelektual
: Pendaftaran Merek,
Perundingan lisensi. Sengketa hak paten. Penuntutan hak paten.
Sengketa merk dagang. Penuntutan merk dagang. Transfer teknologi.
Praktek umum mengenai hak milik kekayaan intelektual.
Bahasa
: Indonesia, Belanda, Inggris, Perancis,
Jerman.
Referensi
: Coudert Brothers, New York, N.Y. 10017, USA;
White & Case, Washington, Lee & Lee Singapore.
Klien - Klien
: Indonesia Overseas
Bank (INDOVER); Bank Dagang Negara; Bank of America; Chase Manhattan
Bank; Overseas Private Investment Corp (OPIC), Washington, D.C.;
Midland Bank Group International Trade Services; Citibank N.A.;
Bank-bank pemerintah: Bank Mandiri ( Ex. Bank EXIM, Bank Dagang
Negara, Bank Negara Indonesia 1946 ); Deutsche Bank (Asia); Bank
Indosuez, Jakarta & Singapore; Moscow Narodny Bank, Singapore;
Japanese Embassy, Jakarta; Swiss Embassy, Jakarta; Freeport
Indonesia, New York; Unilever, London dan Jakarta; British American
Tobacco; Pfizer Inc ; Toyo Menka; Sumitomo; C.Itoh & Co.;
B.A.S.F.; P.T. Astra International Inc.; A.B.Astra, Sweden; Toyota;
Sony; Matsushita Electric; Schering-Plough; Singapore Airlines;
Toshiba, Tokyo; Mitsubishi, Jakarta & Tokyo; Fuji - XEROX;
Pertamina, Jakarta.
|
||||||||||||